Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan

Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
Akibatnya, ketika kegiatan operasional pengadaan dan penyaluran air minum dialihkan ke PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, kedua perusahaan swasta itu harus membayar bunga dan cicilan pokok. Tahun ini, kedua perusahaan harus membayar Rp 120,9 miliar ke rekening Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejak beroperasi 1998, Palyja dan Aetra sudah membayar utang kepada Kemenkeu sebesar Rp 650 miliar. (dri)

BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak utang kepada pemerintah pusat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News