Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
Sabtu, 24 Desember 2011 – 11:54 WIB

Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
Akibatnya, ketika kegiatan operasional pengadaan dan penyaluran air minum dialihkan ke PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, kedua perusahaan swasta itu harus membayar bunga dan cicilan pokok. Tahun ini, kedua perusahaan harus membayar Rp 120,9 miliar ke rekening Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejak beroperasi 1998, Palyja dan Aetra sudah membayar utang kepada Kemenkeu sebesar Rp 650 miliar. (dri)
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak utang kepada pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI Life Catat Total APE Capai Rp 3,416 triliun
- Melalui Riset dan Inovasi, LPKR Siap Hadapi Dinamika Pasar
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Buka Kantor di Jakarta, Socomec Siap Bantu Pelaku Bisnis Beralih ke Energi Terbarukan
- Pelabuhan Berbasis Listrik Mulai Dilirik untuk Menekan Emisi di Sektor Maritim
- Telkom Group Buka Mudik Gratis 2025, Begini Cara Daftarnya