Utang PDAM Rp 1,04 T Dihapuskan
Ada 175 Yang Menunggak
Rabu, 26 Oktober 2011 – 06:46 WIB
Lima PDAM mengajukan restrukturisasi utang antara lain, pertama, PDAM Kota Semarang dengan tunggakan non pokok Rp 238,1 miliar dan tunggakan pokok Rp 79,1 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.
Baca Juga:
Kedua, PDAM Kabupaten Tangerang yang menanggung tunggakan nonpokok Rp272,5 miliar dan tunggakan pokok Rp107,3 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam lima tahun.
Ketiga, PDAM Kota Bandung dengan tunggakan nonpokok Rp252,7 miliar dan tunggakan pokok Rp89,97 miliar. Diharapkan, pelunasan pokok utang bisa diperpanjang dalam lima tahun.
Keempat, PDAM Kota Palembang yang memiliki tunggakan non pokok Rp160,2 miliar dan tunggakan pokok Rp54,9 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun. Kelima, PDAM Kota Makassar yang memiliki tunggakan nonpokok Rp121,3 miliar dan tunggakan pokok Rp56 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun. (sof/kim)
JAKARTA - DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,04 triliun. Pemutihan utang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650