Utang PDAM Rp 1,04 T Dihapuskan
Ada 175 Yang Menunggak
Rabu, 26 Oktober 2011 – 06:46 WIB

Utang PDAM Rp 1,04 T Dihapuskan
Lima PDAM mengajukan restrukturisasi utang antara lain, pertama, PDAM Kota Semarang dengan tunggakan non pokok Rp 238,1 miliar dan tunggakan pokok Rp 79,1 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.
Baca Juga:
Kedua, PDAM Kabupaten Tangerang yang menanggung tunggakan nonpokok Rp272,5 miliar dan tunggakan pokok Rp107,3 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam lima tahun.
Ketiga, PDAM Kota Bandung dengan tunggakan nonpokok Rp252,7 miliar dan tunggakan pokok Rp89,97 miliar. Diharapkan, pelunasan pokok utang bisa diperpanjang dalam lima tahun.
Keempat, PDAM Kota Palembang yang memiliki tunggakan non pokok Rp160,2 miliar dan tunggakan pokok Rp54,9 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun. Kelima, PDAM Kota Makassar yang memiliki tunggakan nonpokok Rp121,3 miliar dan tunggakan pokok Rp56 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun. (sof/kim)
JAKARTA - DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,04 triliun. Pemutihan utang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Daikin Ajak Siswa SMK Cerdas K3LH
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen