Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu?
Selasa, 18 Juli 2017 – 22:29 WIB
Terlebih lagi, dalam perppu mekanisme pembubaran melalui pengadilan dihilangkan. Mekanisme banding atas putusan juga dihilangkan.
"Nah ini akan mengubah komitmen dari negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD, dari negara hukum menjadi kekuasaan. Dan itu, tidak sesuai dengan prinsip UUD NRI 45," ujarnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid menyuarakan penolakannya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh
- Jokowi Resmi Lengser, Prabowo Kini Menjabat Presiden RI