Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu?
Selasa, 18 Juli 2017 – 22:29 WIB

Hidayat Nur Wahid. Foto: dok/JPNN.com
Terlebih lagi, dalam perppu mekanisme pembubaran melalui pengadilan dihilangkan. Mekanisme banding atas putusan juga dihilangkan.
"Nah ini akan mengubah komitmen dari negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD, dari negara hukum menjadi kekuasaan. Dan itu, tidak sesuai dengan prinsip UUD NRI 45," ujarnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid menyuarakan penolakannya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- HNW Dukung Usulan Erdogan Soal Hak Veto di DK PBB untuk Negara Mayoritas Muslim
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid Kecam Israel yang Larang Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- PKS Gelar Pawai Sepeda, HNW Ajak Umat Siapkan Fisik untuk Ramadan