Utang Pemerintah Meningkat, Begini Reaksi Ketua Banggar DPR RI
![Utang Pemerintah Meningkat, Begini Reaksi Ketua Banggar DPR RI](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/28/ketua-badan-anggaran-banggar-dpr-ri-mh-said-abdullah-foto-93.png)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengatakan meningkatnya utang pemerintah tidak perlu direspons secara berlebihan apalagi panik.
Pasalnya, angka utang ini masih dalam posisi aman, jauh dari batas atas yang digariskan oleh Undang-Undang No 17 tahun 2003 yaitu sebesar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Saya kira pemerintah di mana pun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Senin (28/6).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2020, khususnya menyangkut utang pemerintah menyebutkan adanya kerentanan terhadap rasio utang terhadap penerimaan dan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan.
Kerentanan itu dipandang oleh BPK telah melampaui batas terbaik yang direkomendasikan oleh lembaga internasional.
Namun, Said, menilai Menteri Keuangan (Menkeu) telah membuat ketentuan mitigatif melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
Beleid inilah yang dirujuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan utang pemerintah.
Oleh karena itu, kata Said, posisi utang Indonesia ini tidak perlu panik.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah merespons adanya peningkatan utang pemerintah.
- Ramai #KaburAjaDulu, Furtasan Pastikan Beasiswa dan Anggaran Pendidikan Aman
- Geger! APTISI Ungkap Mafia KIP oleh Oknum DPR di Rapat Komisi X, Sudah Lapor Prabowo
- Langkah Andhika Satya Pangarso Diharapkan Menginspirasi Anak Muda
- Widya Pratiwi Prihatin atas Masalah di Polri dan Harapkan Respons Cepat
- Soal Indonesia Gelap, Wakil Ketua DPR: Sah Saja, Itu Bagian Aspirasi
- Panja RUU Minerba Sepakat Untuk Rubah 13 Pasal