Utang Pemerintah Meningkat, Begini Reaksi Ketua Banggar DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengatakan meningkatnya utang pemerintah tidak perlu direspons secara berlebihan apalagi panik.
Pasalnya, angka utang ini masih dalam posisi aman, jauh dari batas atas yang digariskan oleh Undang-Undang No 17 tahun 2003 yaitu sebesar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Saya kira pemerintah di mana pun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Senin (28/6).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2020, khususnya menyangkut utang pemerintah menyebutkan adanya kerentanan terhadap rasio utang terhadap penerimaan dan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan.
Kerentanan itu dipandang oleh BPK telah melampaui batas terbaik yang direkomendasikan oleh lembaga internasional.
Namun, Said, menilai Menteri Keuangan (Menkeu) telah membuat ketentuan mitigatif melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
Beleid inilah yang dirujuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan utang pemerintah.
Oleh karena itu, kata Said, posisi utang Indonesia ini tidak perlu panik.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah merespons adanya peningkatan utang pemerintah.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Komarudin Umumkan Pemecatan Jokowi, Lihat Tokoh PDIP yang Menemani