Utang Pemerintah Meningkat, Begini Reaksi Ketua Banggar DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengatakan meningkatnya utang pemerintah tidak perlu direspons secara berlebihan apalagi panik.
Pasalnya, angka utang ini masih dalam posisi aman, jauh dari batas atas yang digariskan oleh Undang-Undang No 17 tahun 2003 yaitu sebesar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Saya kira pemerintah di mana pun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Senin (28/6).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2020, khususnya menyangkut utang pemerintah menyebutkan adanya kerentanan terhadap rasio utang terhadap penerimaan dan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan.
Kerentanan itu dipandang oleh BPK telah melampaui batas terbaik yang direkomendasikan oleh lembaga internasional.
Namun, Said, menilai Menteri Keuangan (Menkeu) telah membuat ketentuan mitigatif melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
Beleid inilah yang dirujuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan utang pemerintah.
Oleh karena itu, kata Said, posisi utang Indonesia ini tidak perlu panik.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah merespons adanya peningkatan utang pemerintah.
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Fokus KORMI hingga 2045, Menjadikan Indonesia Bugar Lewat Anak Muda
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- DPR Membuat Gebrakan, Semua Berdiri dengan Sikap Sempurna