Utang Pemerintah Rp 4.418 T, Bu Ani: Kami Tidak Ugal-ugalan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa utang adalah alat yang digunakan pemerintah secara hati-hati dan bertanggung jawab. Kebijakan utang pun dibicarakan secara transparan.
"Tidak ugal-ugalan (pengelolaan utang). Dan kalau anda katakan apakah ini mengkhawatirkan? Lah, kalau Indonesia debt to GDP ratio-nya, utang terhadap PDB kita 30 persen, bandingkan dengan negara-negara lain, apakah itu mengkhawatirkan?" kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/1).
Hal itu dikatakan mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut, ketika ditanya tentang data utang pemerintah tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp 4.418,3 triliun atau 29,98 persen dari total PDB (Rp 14.735,85 T).
Menteri yang kondang disapa dengan panggilan Ani itu mempersilakan publik membandingkan utang pemerintah tersebut dengan negara lain. Baik itu negara yang lebih maju, atau lebih miskin.
"Coba saja dibandingkan. Debt to GDP ratio setahu saya, 30 persen itu tidak tinggi, tapi kami juga tidak mengatakan kita kemudian mau sembrono. Kan tidak juga. Kami tetap hati-hati. Makanya kami katakan defisit akan semakin diperkecil," ujar Ani.
Dia juga mempertanyakan apakah dengan defisit APBN 2018 sebesar 1.76% dari PDB, lantas pemerintah dibilang ugal-ugalan? Dengan tegas, Ani menjawab tidak. Sebab, hal itu bisa dibandingkan dengan negara lain yang defisitnya lebih besar dibanding RI.
Bicara dampak, kata dia, infrastruktur tetap terjaga, pendidikan bisa dibiayai, kemiskinan bisa turun, kesempatan kerja bisa tercipta. Kemudian, masyarakat miskin bisa dilindungi.
"Ekonomi kena guncangan, defisitnya tidak harus membengkak. Negara lain defisitnya harus dinaikkan supaya ekonominya bisa tumbuh tinggi. Kita tidak harus menambah defisit tapi ekonomi tetap terjaga di atas 5 persen," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan utang pemerintah merupakan hasil perhitungan matang
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025