Utang Pengembang ke Pemprov Mencapai Belasan Triliun
jpnn.com - jpnn.com - Berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, piutang penataan ruang mencapai Rp 11,8 triliun. Piutang itu berasal dari kewajiban pengembang atas penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L) dan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, hingga kini banyak pengembang yang masih belum menyelesaikan kewajibannya. Imbasnya, hal itu menjadi catatan piutang bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Khususnya kewajiban pada SIPPT atau SP3L mencapai Rp 11,8 triliun" katanya di Balai Kota Jakarta, kemarin (3/2).
Menurut Saefullah, adanya piutang ini juga mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi dalam catatan BPK dua tahun terakhir ini ada angka Rp 11,8 triliun. Arsip DKI harus diperjelas berupa apa saja," bebernya.
Terkait persoalan ini, Saefullah mengaku telah meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk memperbaiki catatan aset di Ibukota.
Aset-aset yang belum dibayarkan atau masih tercatat sebagai piutang diminta untuk dihilangkan.
"Yang dicatat itu hanya barang yang ada. Kalau barangnya tidak ada tidak usah dicatat. Bila perlu kalau sudah rusak, disegerakan dihapus," tandasnya.
Berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, piutang penataan ruang mencapai Rp 11,8 triliun. Piutang itu berasal dari kewajiban pengembang
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP