Utang Puluhan Juta, Tiga Mobil Pemadam Kebakaran Disita
jpnn.com, BANGKO - Tiga mobil petugas pemadam kebakaran (PMK) milik Pemkab Merangin, Jambi disita bengkel mobil Arik Service.
Penyitaan itu dilakukan sebagai jaminan karena pemkab menunggak pembayaran Rp 70 juta untuk jasa servis tiga mobil tersebut.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sarko (Jawa Pos Group), utusan Arik Service mendatangi pool PMK dan menyita satu mobil merek Toyota berpelat merah nomor BH 8200 FZ kemarin (27/4) sekitar pukul 12.20 WIB.
Sementara itu, dua unit lainnya sudah berada di bengkel Arik Service di bilangan Kota Bangko.
Edi, pemilik Arik Service, saat dikonfirmasi mengaku sudah sangat geram dengan PMK.
Sebab, selama setahun, PMK tidak pernah membayar biaya servis di bengkelnya. Apalagi, Edi selalu diberi janji pembayarannya akan dilunasi.
"Lah habis kesabaran saya. Katanya menunggu uang cair, tapi tidak tahu kapan cairnya. Karena itu, kami ambil dulu mobil ini untuk jaminan," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai jumlah tunggakan tersebut, Edi enggan menyebutkannya kepada awak media.
Tiga mobil petugas pemadam kebakaran (PMK) milik Pemkab Merangin, Jambi disita bengkel mobil Arik Service.
- Kebakaran TPA Jatibarang Semarang Sudah Padam, Penyebab Belum Diketahui
- Ratusan Rumah di Manggarai Terbakar, Penyebabnya Diduga dari Charger Hp
- Mobil Listrik Mercedes-Benz Meledak, 21 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Kebakaran Rumah di Cilandak Jaksel, Satu Orang Tewas
- AKBP Ockben Sinaga Jadi Wakil Indonesia di Olimpiade Polisi & Pemadam Kebakaran di AS
- Kemendagri Jajaki Kerja Sama dengan Korsel terkait Penanggulangan Kebakaran