Utang SEA Games Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo
![Utang SEA Games Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/17/kuasa-hukum-bambang-trihatmodjo-hardjuno-wiwoho-dan-prisma-q-v6n0.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Upaya hukum Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani atas tagihan utang SEA Games XIX 1997 hingga kini masih terus berlanjut.
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang di hajatan tersebut.
Adapun pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 adalah PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium.
“Jadi, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi adalah PT Tata Insani Mukti. Hal ini sebagaimana fakta sejarah dan fakta yuridis yang sudah ditelaah secara komprehensif,” tegas Hardjuno di Jakarta, Kamis (16/9).
Menurut Hardjuno, tanggung jawab PT Tata Insani Mukti dalam kasus dana talangan SEA Games XIX 1997 tak terelakan lagi.
Apalagi, SEA Games ini sangat istimewa yang tidak dipersiapkan sebelumnya, karena Indonesia menggantikan Brunei Darussalam yang mendadak mundur sebagai tuan rumah. Indonesia menggantikan posisi Brunei.
Hal ini dituangkan dalam Kepres NO I Tahun 1996 tentang SEA Games XIX di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut maka terbitlah Kepmenkokesra tentang mitra penyelenggara swasta yang diminta bantuan mengumpulkan dana untuk SEA GAMES.
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang SEA Games XIX 1997.
- Nikita Mirzani Unggah Potret Terkini Laura Meizani, Cantik dengan Balutan Gaun
- Hardjuno Wiwowo Angkat Suara Soal Pemasangan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Simak
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng