Utang SEA Games Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo
Konsorsium diminta menyediakan maksimal dana Rp 70 Miliar. Hal itu kemudian dituangkan dalam MoU antara PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Namun ternyata biaya yang diperlukan melebihi kesanggupan konsorsium. Sebab selain biaya penyelenggaraan SEA Games juga diperlukan biaya pembinaan atlet.
Karena tidak punya budget SEA Games dalam APBN maka negara melalui Setneg mengambil pinjaman dari dana reboisasi KLH.
Setneg memberikan pinjaman kepada Konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997, dengan jangka waktu 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998 dengan konsensus Presiden dengan konsorsium.
Apabila hasil audit melebihi Rp 70 Miliar maka dana pinjaman tersebut akan dikonversi menjadi Bantuan Presiden (Banpres) SEA Games XIX karena event ini adalah kepentingan dan hajat Negara.
Namun yang terjadi, 20 Mei 1998, Soeharto mundur dari jabatan Presiden RI. Perubahan situasi politik nasional ini sangat mempengaruhi mekanisme yang ada.
Oleh karena itu, di tahun 1998 dilakukan audit dengan hasilnya biaya SEA Games yang dikeluarkan konsorsium sebesar Rp 156 Miliar.
Biaya yang dikeluarkan konsorsium ini sudah dilaporkan kepada Menpora, Mensetneg dan KONI.
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang SEA Games XIX 1997.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons