Utang SEA Games Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo

Utang SEA Games Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita. Foto: Dokumentasi pribadi

Namun laporan ini tidak direspons hingga pada rapat dengan Komisi VII DPR RI tahun 1999.

Secara kedudukan hukum, tegas Hardjuno, Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games bukanlah badan hukum.

“PT Pelaksana KMP-lah yang secara hukum memiliki kedudukan hukum, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti," terangnya.

Terkait gugatan TUN aquo, sebagai pribadi Bambang Trihatmodjo keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dengan negara.

Jika itu dianggap merupakan kewajiban maka hal tersebut adalah kewajiban PT Tata Insani Mukti sebagai subjek hukum.

Bahkan, kata Hardjuno, Bambang Trihatmodjo juga telah menuntut PT Tata Insani Mukti.

Bahkan putusannya telah inkrach di PN Jakarta Selatan.

Karena uang pribadi Bambang Trihatmodjo banyak dipakai sehingga layak meminta pertanggungung jawaban atas penggunaan dana Rp 156 Miliar yang digunakan Konsorsium untuk pelaksanaan Sea Games XIX 1997.

Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang SEA Games XIX 1997.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News