Utang SEA Games Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo
Namun laporan ini tidak direspons hingga pada rapat dengan Komisi VII DPR RI tahun 1999.
Secara kedudukan hukum, tegas Hardjuno, Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games bukanlah badan hukum.
“PT Pelaksana KMP-lah yang secara hukum memiliki kedudukan hukum, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti," terangnya.
Terkait gugatan TUN aquo, sebagai pribadi Bambang Trihatmodjo keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dengan negara.
Jika itu dianggap merupakan kewajiban maka hal tersebut adalah kewajiban PT Tata Insani Mukti sebagai subjek hukum.
Bahkan, kata Hardjuno, Bambang Trihatmodjo juga telah menuntut PT Tata Insani Mukti.
Bahkan putusannya telah inkrach di PN Jakarta Selatan.
Karena uang pribadi Bambang Trihatmodjo banyak dipakai sehingga layak meminta pertanggungung jawaban atas penggunaan dana Rp 156 Miliar yang digunakan Konsorsium untuk pelaksanaan Sea Games XIX 1997.
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang SEA Games XIX 1997.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons