Utang SEA Games Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo

Utang SEA Games Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita. Foto: Dokumentasi pribadi

"Jadi, persoalan ini harus secara komprehensif yuridis, politis, sosiologis historis ditelaah dan dikaji kembali. Mengingat SEA Games XIX adalah kepentingan dan hajat negara dan Indonesia menjadi juara umum,” tegasnya.

SEA Games XIX ini sangat istimewa  jika dibandingkan dengan SEA Games lainnya. Justru negara awalnya tidak mengeluarkan dana APBN malah dicarikan dana oleh konsorsium untuk pelaksanaannya.

"Coba dibandingkan dengan SEA Games 2011. Sumber pendanaan dari APBN. Kalau dibandingkan secara proporsional, besaran dana SEA Games 2011 ini sangatlah besar dibandingkan dengan SEA Games XIX lalu," pungkas Hardjuno.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang SEA Games XIX 1997.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News