Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
DPR Bakal Panggil Seskab
Minggu, 26 Februari 2012 – 09:46 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat dengan jabatan menteri. Selama ini posisi utusan khusus presiden hanya setara dengan staf khusus presiden.
Dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2012 itu disebutkan, tugas utusan khusus presiden ialah melaksanakan tugas tertentu dari presiden di luar yang sudah dicakup kementerian dan instansi pemerintah. Utusan khusus itu bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Saat ini utusan khusus presiden yang ada, antara lain, Nila Moeloek sebagai utusan khusus untuk Millennium Development Goals (MDGs) dan H.S. Dillon sebagai utusan khusus untuk penanggulangan kemiskinan.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, utusan presiden diperlukan untuk urgensi tertentu. "Keberadaan utusan khusus presiden memang diperlukan," kata Julian.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat
BERITA TERKAIT
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf