Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
DPR Bakal Panggil Seskab
Minggu, 26 Februari 2012 – 09:46 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat dengan jabatan menteri. Selama ini posisi utusan khusus presiden hanya setara dengan staf khusus presiden.
Dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2012 itu disebutkan, tugas utusan khusus presiden ialah melaksanakan tugas tertentu dari presiden di luar yang sudah dicakup kementerian dan instansi pemerintah. Utusan khusus itu bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Saat ini utusan khusus presiden yang ada, antara lain, Nila Moeloek sebagai utusan khusus untuk Millennium Development Goals (MDGs) dan H.S. Dillon sebagai utusan khusus untuk penanggulangan kemiskinan.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, utusan presiden diperlukan untuk urgensi tertentu. "Keberadaan utusan khusus presiden memang diperlukan," kata Julian.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah