Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
DPR Bakal Panggil Seskab
Minggu, 26 Februari 2012 – 09:46 WIB

Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
Bahkan, kata dia, jumlah utusan khusus presiden tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Hal itu mempertimbangkan situasi global saat ini. "Namun, itu juga bergantung kepada konteks dan urgensi (utusan khusus)," terang Julian.
Baca Juga:
Sebagai contoh, sebelumnya pernah ada utusan khusus presiden untuk kawasan Timur Tengah yang diemban Alwi Shihab. Namun, saat ini posisi utusan khusus untuk kawasan tersebut sudah tidak ada.
Selain utusan khusus, presiden memiliki staf khusus. Di antaranya, sekretaris pribadi presiden, juru bicara presiden, dan sejumlah staf khusus dengan bidang tertentu. Misalnya, staf khusus presiden bidang hubungan internasional, bidang informasi, bidang komunikasi politik, serta bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi.
Kemudian, ada bidang komunikasi sosial, bidang pangan dan energi, bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah, bidang perubahan iklim, bidang publikasi dan dokumentasi, bidang bantuan sosial dan bencana, bidang administrasi dan keuangan, serta bidang ekonomi pembangunan.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
- Pengamat: Manfaat Program MBG Besar, Harus Lanjut, Jangan Disetop
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Banjir Rob Melanda Pluit Penjaringan, Sejumlah Wilayah Ini Tergenang Air
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak