Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
DPR Bakal Panggil Seskab
Minggu, 26 Februari 2012 – 09:46 WIB
Bahkan, kata dia, jumlah utusan khusus presiden tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Hal itu mempertimbangkan situasi global saat ini. "Namun, itu juga bergantung kepada konteks dan urgensi (utusan khusus)," terang Julian.
Baca Juga:
Sebagai contoh, sebelumnya pernah ada utusan khusus presiden untuk kawasan Timur Tengah yang diemban Alwi Shihab. Namun, saat ini posisi utusan khusus untuk kawasan tersebut sudah tidak ada.
Selain utusan khusus, presiden memiliki staf khusus. Di antaranya, sekretaris pribadi presiden, juru bicara presiden, dan sejumlah staf khusus dengan bidang tertentu. Misalnya, staf khusus presiden bidang hubungan internasional, bidang informasi, bidang komunikasi politik, serta bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi.
Kemudian, ada bidang komunikasi sosial, bidang pangan dan energi, bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah, bidang perubahan iklim, bidang publikasi dan dokumentasi, bidang bantuan sosial dan bencana, bidang administrasi dan keuangan, serta bidang ekonomi pembangunan.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat
BERITA TERKAIT
- Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan Pertanahan dan Hutan
- Prabowo Potong Anggaran Seremoni dan Perjalanan Dinas Pemerintah, Hemat Rp 20 Triliun!
- Momen Prabowo Ultimatum Menterinya, Pakai Kalimat Tegas dan Pedas
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer