Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
DPR Bakal Panggil Seskab
Minggu, 26 Februari 2012 – 09:46 WIB

Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
Perubahan tingkat utusan khusus presiden itu mendapat reaksi dari kalangan DPR. Komisi II DPR berencana meminta penjelasan melalui sekretaris kabinet. "Kami akan meminta penjelasan kepada Seskab," kata anggota Komisi II Abdul Malik Haramain.
Menurut dia, peran dan efektivitas utusan khusus presiden belum terlihat. Dia meminta sebaiknya kementerian dan lembaga yang sudah ada lebih dimaksimalkan. (fal/c4/agm)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
- Pengamat: Manfaat Program MBG Besar, Harus Lanjut, Jangan Disetop
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Banjir Rob Melanda Pluit Penjaringan, Sejumlah Wilayah Ini Tergenang Air
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak