Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
DPR Bakal Panggil Seskab
Minggu, 26 Februari 2012 – 09:46 WIB
Perubahan tingkat utusan khusus presiden itu mendapat reaksi dari kalangan DPR. Komisi II DPR berencana meminta penjelasan melalui sekretaris kabinet. "Kami akan meminta penjelasan kepada Seskab," kata anggota Komisi II Abdul Malik Haramain.
Menurut dia, peran dan efektivitas utusan khusus presiden belum terlihat. Dia meminta sebaiknya kementerian dan lembaga yang sudah ada lebih dimaksimalkan. (fal/c4/agm)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan Pertanahan dan Hutan
- Prabowo Potong Anggaran Seremoni dan Perjalanan Dinas Pemerintah, Hemat Rp 20 Triliun!
- Momen Prabowo Ultimatum Menterinya, Pakai Kalimat Tegas dan Pedas
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer