Utusan Sesmenpora Tagih Fee 18 Persen

Utusan Sesmenpora Tagih Fee 18 Persen
Utusan Sesmenpora Tagih Fee 18 Persen

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Operasi I PT Adhi Karya (AK) Teuku Bagus M Noor menyebut utusan Sesmenpora Wafid Muharam pernah menagih komitmen fee 18 persen ke perusahaannya.

Hal ini disampaikan Teuku Bagus saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (7/1).

Menurut Teuku Bagus imbalan ini diminta terkait bakal dimenangkan perusahaannya dalam tender sebagai pelaksana jasa konstruksi proyek Hambalang.

Penagihan realisasi fee 18 persen ini disampaikan pada pertemuan di Plaza Senayan yang dihadiri tim asistensi proyek Hambalang bentukan Wafid yakni Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin. Teuku Bagus awalnya menyebut penagihan fee disampaikan Deddy Kusdinar yang saat itu menjabat Karo Perencanaan Kemenpora sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Tapi saya pikir kayaknya bukan Pak Deddy, tapi Lisa. Lisa diutus pak Sesmenpora untuk Adhi Karya ada kewajiban 18 persen terkait proyek Hambalang," kata Teuku saat bersaksi.

Saat itu, Teuku Bagus merasa keberatan. Namun, meski merasa keberatan dengan permintaan itu, pembahasan soal fee 18 persen kembali dilakukan di kantor PT AK. Apalagi, sambungnya, Arifin  terus mendesak realisasi fee tersebut.

"Arifin berkali-kali datang ke saya menanyakan realisasinya. Saya tidak tahu pekerjaan Arifin dan Lisa. Tapi menurut pengakuan mereka berdua, mereka itu stafsus Pak Sesmen," imbuhnya.

Lalu, kata dia, PT AK, membuat bon sementara terkait pengeluaran kas. Namun, Teuku tidak mengetahui detail pemberian uang karena hal tersebut diurus Manajer Pemasaran PT AK M Arief Taufiqurahman.

JAKARTA - Direktur Operasi I PT Adhi Karya (AK) Teuku Bagus M Noor menyebut utusan Sesmenpora Wafid Muharam pernah menagih komitmen fee 18 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News