UU 20 Tahun 2023 Larang Pejabat Angkat Honorer Baru Lagi, Sanksinya Berat

Ayat 2 menyebutkan larangan yang dimaksudkan di Ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Ayat 3 menyatakan PPK dan pejabat lain sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini lebih dipertegas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Alex Denni mengatakan tahun depan pemerintah masih menyelesaikan sisa honorer yang belum diselesaikan dalam pengangkatan PPPK 2023.
Tahun ini alokasi formasi PPPK 2023 sebanyak 80 persen untuk honorer. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Silakan baca UU 20 Tahun 2023 yang melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat mengangkat honorer baru lagi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun