UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Bikin PPPK Senang, Ada Peluang Jadi PNS?

UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Bikin PPPK Senang, Ada Peluang Jadi PNS?
Ketum PGRI Unifah Rosyidi diapit Dewan Pembina FHNK2I Raden Sutopo Yuwono dan Dewan Pembina DPD PGHRI Jatim Nurul Hamidah. Foto dok. FHNK2I

Dari yang awalnya PPPK tidak ada pensiun, sekarang dengan UU ASN baru malah diberikan hak setara PNS.

Menurut Nurul, bukan tidak mungkin peningkatan status ASN PPPK menjadi PNS bisa direalisasikan, apalagi bagi yang berlatar belakang honorer dengan masa pengabdian di atas 10 tahun.

"Kami sangat berharap ada regulasi yang meningkatkan status PPPK menjadi PNS. Ini sekaligus mengobati luka hati kami setelah penghilangan masa kerja honorer," ucapnya.

Bandingkan ujar Nurul, dengan honorer yang menjadi PNS. Masa kerja honorernya dihitung sehingga golongan dan gajinya pun mengikuti, tidak mulai dari nol tahun.

Dia berharap sejumlah PP yang akan diterbitkan dalam waktu maksimal 6 bulan akan mengakomodasi kepentingan honorer dan PPPK.

Mulai dari PP yang memberikan masa kontrak PPPK hingga usia 60 tahun bagi guru dan 58 tahun non-guru. 

Kemudian, PP untuk jaminan pensiun dan hari tua PPPK, PP pengangkatan tenaga kependidikan (tendik) menjadi ASN.

"Semoga rekrutmen ASN PPPK ke depan bukan saja menghabiskan honorer K2 dan non-K2 pendidik, tetapi juga memberi kesempatan bagi tendik," pinta Sutopo.

UU 20 Tahun 2023 tentang ASN bikin PPPK senang, apakah ada peluang ditingkatkan status menjadi PNS?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News