UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer
jpnn.com - JAKARTA –Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tergolong ringkas, setidaknya dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur hal yang sama.
UU Nomor 20 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 terdiri dari XIV bab dan 77 pasal.
Adapun UU ASN sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, terdiri dari 141 pasal.
Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 cukup ringkas, maka diperlukan banyak sekali aturan turunan dari UU ASN terbaru itu.
Tercatat, setidaknya dibutuhkan puluhan aturan turunan setingkat Peraturan Pemerintah (PP), yakni:
1. PP tentang kode etik dan kode perilaku ASN (Pasal 4)
2. PP ruang lingkup tugas, jabatan, dan mekanisme bekerja PPPK (Pasal 7).
3. PP mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP (Pasal 7).
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tergolong ringkas, inilah PP yang ditunggu honorer.
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Unik, 7 Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024 Malah Disanggah
- Banyak Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, BKN Turun Gunung, Temuannya di Luar Dugaan
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini