UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer
Jumat, 03 November 2023 – 08:47 WIB
12. PP Manajemen ASN (Pasal 28).
13. PP tentang pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN (Pasal 29).
14. PP Perencanaan kebutuhan pegawai ASN (Pasal 33).
15. PP tentang kriteria pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial dari PPPK (Pasal 34).
16. PP tentang pengadaan pegawai ASN (Pasal 38).
17. PP tentang pengelolaan kinerja ASN (Pasal 45).
18. PP pengembangan talenta dan karier ASN (Pasal 48).
19. PP tentang pengembangan kompetensi ASN (Pasal 49).
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tergolong ringkas, inilah PP yang ditunggu honorer.
BERITA TERKAIT
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?