UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer
Jumat, 03 November 2023 – 08:47 WIB

Para honorer menunggu PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
(1)Penerapan Manajemen ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2023:
Manajemen ASN minimal terdiri atas:
a. perencanaan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penguatan budaya kerja dan citra institusi;
d. pengelolaan kinerja;
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tergolong ringkas, inilah PP yang ditunggu honorer.
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun