UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer
Jumat, 03 November 2023 – 08:47 WIB
e. pengembangan talenta dan karier;
f. pengembangan kompetensi;
g. pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
h. pemberhentian.
Kedua, PP Pengadaan Pegawai ASN.
Pasal 38 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah". (sam/jpnn)
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tergolong ringkas, inilah PP yang ditunggu honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya