UU Aceh Dinilai Belum Efektif
Minggu, 13 September 2009 – 07:19 WIB
LHOKSEUMAWE -- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh sudah diundangkan sejak 1 Agustus 2006. Dengan demikian, sudah tiga tahun UU itu diimplementasikan di bumi Serambi Mekah. Hanya saja, implementasi UU yang di dalamnya memuat komitmen-komitmen Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dinilai belum efektif atau belum maksimal. Masih ada butir-butir yang tertuang dalam UU-PA belum terlaksana dan berjalan sesuai harapan semua pihak. Dia tegaskan bahwa MoU Helsinki dan UU-PA merupakan dua dokumen penting bagi Aceh, karena didalamnya telah memuatkan komitmen-komitmen Pemerintah Pusat dengan GAM. Dokumen itu juga mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
TA Khalid, mantan Ketua DPR Kota Lhokseumawe, berpesan agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/ Kota hasil pemilu 2009 yang ada di wilayah Aceh, berupaya maksimal agar semua ketentuan di UU-PA bisa diimplementasikan dengan optimal. "Apalagi, para anggota dewan periode 2009-2014 ini lahir setelah adanya MoU Helisnki RI-GAM dan terbentuknya Undang-undang Pemerintahan Aceh. Mereka perlu memiliki semangat, komitmen dan harus mempunyai pemahaman yang kuat untuk dapat bekerja ekstra kuat sesuai dengan perjanjian damai RI-GAM di Helsinki dan UU-PA, demi Aceh yang bermartabat dalam bingkai NKRI,” ujar TA. Khalid.
Baca Juga:
Namun demikian, TA Khalid mengakui, ada dua agenda penting yang diamahkan MoU Helsinki dan UUPA, yang sudah berjalan baik dan itu disyukuri masyarakat Aceh, yakni terselenggaranya pilkada secara langsung dan diikutkannya partai politik lokal di Aceh pada pemilu 2009.
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE -- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh sudah diundangkan sejak 1 Agustus 2006. Dengan demikian, sudah tiga
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya