UU Aceh Dinilai Belum Efektif
Minggu, 13 September 2009 – 07:19 WIB
Karenanya, sekali lagi dia mengingatkan, institusi-institusi politik seperti DPRA dan DPRK di Aceh hasil pemilu 2009 perlu memiliki semangat, komitmen dan pemahaman yang kuat untuk bekerja ekstra sesuai MoU Helsinki untuk menuju Aceh yang lebih bermartabat. "Tentunya, harus dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pesan TA Khalik. (arm/sam/JPNN)
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE -- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh sudah diundangkan sejak 1 Agustus 2006. Dengan demikian, sudah tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan