UU Aceh Dinilai Belum Efektif
Minggu, 13 September 2009 – 07:19 WIB

UU Aceh Dinilai Belum Efektif
Karenanya, sekali lagi dia mengingatkan, institusi-institusi politik seperti DPRA dan DPRK di Aceh hasil pemilu 2009 perlu memiliki semangat, komitmen dan pemahaman yang kuat untuk bekerja ekstra sesuai MoU Helsinki untuk menuju Aceh yang lebih bermartabat. "Tentunya, harus dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pesan TA Khalik. (arm/sam/JPNN)
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE -- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh sudah diundangkan sejak 1 Agustus 2006. Dengan demikian, sudah tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi