UU Administrasi Pemerintahan Ditarget Tahun Ini

jpnn.com - JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Administrasi Pemerintahan (Adpem) ditargetkan bisa disahkan menjadi UU tahun ini. RUU tersebut sudah mulai dibahas sejak 2004 silam.
"Undang-Undang Administrasi pemerintahan (Adpem) akan menjadi payung hukum bagi setiap pejabat dalam menjalankan administrasi pemerintahan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (20/5).
UU Adpem, lanjutnya, sangat diperlukan untuk melindungi individu dan masyarakat dari praktik mal administrasi serta penyalahgunaan wewenang oleh institusi atau pejabat pemerintahan dalam memperoleh haknya.
Dalam RUU Adpem juga dijelaskan kewenangan yang dimiliki pejabat yaitu berupa kewenangan atribut, delegatif, dan mandat. “Dengan demikian akan menjadi jelas untuk setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan siapa yang bertanggung jawab secara jabatan dan secara pribadi,” ungkapnya.
Selain itu diatur juga prosedur administrasi pemerintahan yang akan menjelaskan tata cara penerbitan keputusan atau tindakan pemerintah. Hal ini bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dalam prosedur administrasi pemerintahan.
“Pengaturan ini menjadi sangat penting agar warga negara terhindar dari sikap arogan para pejabat publik atau institusi pemerintahan. Kepastian hukum ini akan menuntut sikap profesionalisme aparat pemerintah serta tanggung jawab pemerintah dalam berhubungan dengan setiap warga negara,” bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Administrasi Pemerintahan (Adpem) ditargetkan bisa disahkan menjadi UU tahun ini. RUU tersebut sudah mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik