UU Anti-Berita Bohong Malaysia: Jurus Najib Membungkam Media
Selasa, 27 Maret 2018 – 07:35 WIB

PM Malaysia Najib Razak. Foto: thestar
”Mengategorikan berita yang mengandung kesalahan sebagai berita bohong hanya akan melumpuhkan demokrasi di negeri ini,” ucapnya sebagaimana dikutip Free Malaysia Today kemarin.
Menurut dia, RUU yang digagas Najib itu bertentangan dengan konstitusi. (hep/c17/dos)
Langkah PM Malaysia Najib Razak mengajukan rancangan undang-undang anti-berita bohong diduga kuat sebagai upayanya membungkam media massa
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Soal Teror Terhadap Tempo, Puan Harap Polisi Buka Penyelidikan
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba
- Soal Teror ke Tempo, Hinca: Tidak Ada Demokrasi Tanpa Media yang Merdeka
- Alasan Hasan Nasbi Sarankan Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo Dimasak Saja, Hmmm