UU Anti-Berita Bohong Malaysia: Jurus Najib Membungkam Media
Selasa, 27 Maret 2018 – 07:35 WIB
”Mengategorikan berita yang mengandung kesalahan sebagai berita bohong hanya akan melumpuhkan demokrasi di negeri ini,” ucapnya sebagaimana dikutip Free Malaysia Today kemarin.
Menurut dia, RUU yang digagas Najib itu bertentangan dengan konstitusi. (hep/c17/dos)
Langkah PM Malaysia Najib Razak mengajukan rancangan undang-undang anti-berita bohong diduga kuat sebagai upayanya membungkam media massa
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja