UU Anti-Hoaks Bikin Warga Singapura Makin Terkekang

Pengelola media berita pun resah. Mereka merasa terancam karena pemerintah bisa memerintahkan koreksi kapan saja. Asal mereka merasa bahwa berita bisa meresahkan masyarakat atau, lagi-lagi, menyesatkan. (bil/c10/dos)
Beleid Anyar Negeri Singa
Aturan pemerintah yang baru melarang penyebaran kabar bohong yang menyangkut kemaslahatan umum seperti keamanan, kesehatan, dan ekonomi negara. Hukuman yang dijatuhkan sampai lima tahun penjara.
Pemerintah juga melarang penggunaan akun palsu atau bots untuk menyebar kabar tersebut. Hukuman bagi pelanggar jauh lebih berat, yakni denda SGD 1 juta (Rp 10 miliar) atau penjara sampai 10 tahun.
Pemerintah berhak memblokir akun media sosial atau memerintahkan kantor berita menghapus artikel atau konten dan memuat koreksi.
Hukum tersebut berlaku bukan hanya di media sosial terbuka, tapi juga di aplikasi pesan singkat semacam WhatsApp dan Telegram.
Sumber: The Strait Times dan BBC
Parlemen Singapura mengetukkan palu untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan terhadap Kebohongan dan Manipulasi Online Rabu malam (8/5)
Redaktur & Reporter : Adil
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- Poo Makna
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Realitas Utang
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos