UU Antimonopoli Bakal Dikritisi
Senin, 06 Desember 2010 – 17:07 WIB
JAKARTA – Sepak terjang Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) tidak hanya meresahkan kalangan dunia usaha, tetapi juga kalangan pengacara dan akademisi. "Setelah 10 tahun KPPU berdiri, kami mencoba melihat lebih dalam, perlu dan tidaknya melakukan Judicial Review UU No.5 tahun 1999 tentang larangan prkatek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Anita Kolopaking dari Ikatan Kekeluargaan (IKA) Advokat Universitas Indonesia, di Jakarta Senin (6/12).
Menurut rencana, Rabu (8/12) besok IKA akan menggelar Seminar Sehari membahas wacana Judicial Review UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Anita menegaskan, selama ini KPPU sering membuat keputusan kontroversial dengan memutus kartel kepada banyak pelaku usaha. Keputusan itu, lanjut Anita, menimbulkan banyak keresahan banyak kalangan. "Sebab, KPPU sering membuat keputusan yang didasarkan pada barang bukti yang cenderung menggunakan indirect evident yang sulit dibuktikan kebenarannya," Anita menegaskan.
Baca Juga:
Anita yang juga menjadi ketua perhelatan ini, menegaskan dalam seminar tersebut, selain mengundang praktisi hukum, juga mengundang pakar dan akademisi hukum. Diantaranya hadir sebagai keynote speaker Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin Tumpa. Dengan sejumlah narasumber, seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Hakim Agung Erman Radjagukguk dan sejumlah akademisi dan pelaku usaha lainnya.
Selain itu, lanjut Anita, pihak KPPU juga diundang dalam forum ini. "Ini merupakan kesempatan yang baik bagi stakeholder persaingan usaha, untuk melakukan evaluasi obyektif atas efektifitas penegakan hukum," Anita menambahkan.