UU Antimonopoli Bakal Dikritisi

UU Antimonopoli Bakal Dikritisi
UU Antimonopoli Bakal Dikritisi
Sebelumnya,praktisi hukum Todung Mulya Lubis juga menegaskan bahwa pelaku usaha harus berani melakukan judicial review UU No.5 Tahun 1999. Menurut Todung, dalam banyak hal, beberapa keputusan KPPU soal kartel sudah berlebihan (ultra petita).  Dia mengatakan bahwa keputusan KPPU ini seringkali mengguncang pasar dan membuat investor asing  bertanya-tanya.

Selama ini, kata Todung, KPPU yang merupakan lembaga superbody memiliki kewenangan yang luar biasa, mulai dari melakukan penyelidikan hingga membuat putusan. Namun kadang mengabaikan due process of law yang seharusnya diikuti oleh KPPU. "Karena itu, salah satu satu solusinya, UU itu harus di judicial review," ujar Todung. (esy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Bursa Tumbuh, Hot Money Utuh

JAKARTA – Sepak terjang Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) tidak hanya meresahkan kalangan dunia usaha, tetapi juga kalangan pengacara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News