UU Antiteror Belum Memadai, Perlu Pelibatan Warga untuk Cegah Terorisme
Rabu, 02 Maret 2016 – 04:40 WIB

Polisi terlibat bakutembak dengan pelaku teror di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada pertengahan Januari lalu. Foto: dokumen JPNN
Ia menambahkan, terorisme tidak mengenal batas negara. Selain itu, katanya, terorisme merupakan rangkaian tindakan yang kompleks dan melibatkan pihak-pihak di luar negeri dalam hal pendanaan.
Hanya saja, Misbakhun menilai pemerintah memang belum memiliki instrumen peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengganyang terorisme. Karenanya, diperlukan peran aktif masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah teror.
“Pemerintah perlu memikirkan pendekatan selain menyiapkan legal standing dengan UU Antiterorisme. Misalnya juga memikirkan kemungkinan rekonsialisasi dan terbukanya komunikasi intensif antara pemerintah-masyarakat dan unsur-unsur di dalam masyarakat itu sendiri,” cetusnya.(ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Jakarta Lebaran Fair 2025, Catat Nilai Transaksi Rp 300 Miliar