UU Antiteror Belum Memadai, Perlu Pelibatan Warga untuk Cegah Terorisme
Rabu, 02 Maret 2016 – 04:40 WIB
Ia menambahkan, terorisme tidak mengenal batas negara. Selain itu, katanya, terorisme merupakan rangkaian tindakan yang kompleks dan melibatkan pihak-pihak di luar negeri dalam hal pendanaan.
Hanya saja, Misbakhun menilai pemerintah memang belum memiliki instrumen peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengganyang terorisme. Karenanya, diperlukan peran aktif masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah teror.
“Pemerintah perlu memikirkan pendekatan selain menyiapkan legal standing dengan UU Antiterorisme. Misalnya juga memikirkan kemungkinan rekonsialisasi dan terbukanya komunikasi intensif antara pemerintah-masyarakat dan unsur-unsur di dalam masyarakat itu sendiri,” cetusnya.(ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan