UU Antiterorisme Direvisi, Inilah Usul Pak Tito

UU Antiterorisme Direvisi, Inilah Usul Pak Tito
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian menyatakan, revisi atas Undang-Undnag Antiterorisme hendaknya tidak hanya pada memperkuat penindakan. Menurutnya, revisi UU itu juga perlu mengatur tentang tindakan preventif dan rehabilitasi.

"Perlu pencegahan, perlu rehabilitasi. Mereka (teroris, red) salah jalan diingatkan,” kata Tito dalam seminar tentang Revisi UU Antiterorisme yang digelar Fraksi PKS DPR di Jakarta, Kamis (21/4).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, upaya pemberantasan terorisme memang membutuhkan payung hukum khusus. Sebab, masalah terorisme juga terkait dengan faktor sosiologis dan ideologis.

“Belum ada di undang-undang ini. Sehingga undang-undang ini perlu direvisi dengan memasukkan usur preventif, rehabilitatif," cetusnya.

Lebih lanjut Tito mencontohkan tentang perlunya tindakan preventif diatur dalam UU Antiterorisme. Yakni terkait banyaknya warga negara Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk mengikuti pelatihan militer seperti di Suriah.

Menurutnya, aparat tidak bisa mengambil tindakan karena tidak adanya aturan. Tindakan baru bisa dilakukan ketika sudah ada aksi.

“Seharusnya, hal semacam ini bisa dicegah. Penanganan terorisme tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan dan ada upaya penyadaran,” cetusnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News