UU Antiterorisme Direvisi, Inilah Usul Pak Tito
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian menyatakan, revisi atas Undang-Undnag Antiterorisme hendaknya tidak hanya pada memperkuat penindakan. Menurutnya, revisi UU itu juga perlu mengatur tentang tindakan preventif dan rehabilitasi.
"Perlu pencegahan, perlu rehabilitasi. Mereka (teroris, red) salah jalan diingatkan,” kata Tito dalam seminar tentang Revisi UU Antiterorisme yang digelar Fraksi PKS DPR di Jakarta, Kamis (21/4).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, upaya pemberantasan terorisme memang membutuhkan payung hukum khusus. Sebab, masalah terorisme juga terkait dengan faktor sosiologis dan ideologis.
“Belum ada di undang-undang ini. Sehingga undang-undang ini perlu direvisi dengan memasukkan usur preventif, rehabilitatif," cetusnya.
Lebih lanjut Tito mencontohkan tentang perlunya tindakan preventif diatur dalam UU Antiterorisme. Yakni terkait banyaknya warga negara Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk mengikuti pelatihan militer seperti di Suriah.
Menurutnya, aparat tidak bisa mengambil tindakan karena tidak adanya aturan. Tindakan baru bisa dilakukan ketika sudah ada aksi.
“Seharusnya, hal semacam ini bisa dicegah. Penanganan terorisme tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan dan ada upaya penyadaran,” cetusnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis