UU Antiterorisme Disahkan, Pengayoman Harus Diutamakan

UU Antiterorisme Disahkan, Pengayoman Harus Diutamakan
Suhardi Somomoeljono. Foto: Ist for JPNN

Terkait deradikalisasi, Suhardi menilai apa yang telah dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah bagus.

Faktanya, cara-cara pendekatan lunak (soft approach) BNPT bisa meredam dan meyakinkan para mantan narapidana terorisme (napiter) agar sadar dan kembali ke NKRI.

Dia mencontohkan proses deradikalisasi Umar Patek yang merupakan teroris internasional dan pernah diburu Amerika Serikat.

Menurut Suhardi, BNPT, Densus 88, lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama, sudah bagus.

Belum lagi langkah BNPT yang juga ‘menyentuh’ keluarga terbukti berhasil ‘menyembuhkan’ Umar Patek.

Begitu juga para mantan teroris lainnya yang kini sudah kembali ke masyarakat seperti Ali Fauzi, Khairul Ghazali, Sofyan Tsauri, Iqbal Husaini, Tony Togar, dan Abu Thulut.

Bahkan, dsebagianari  mereka juga terlibat aktif bersama BNPT menggaungkan perdamaian dan antiterorisme.

“Ini harus diapresiasi. Jangan diartikan penanggulangan terorisme dan penegakan hukum itu dengan membinasakan. Terbukti dengan cara-cara lunak di atas, mereka yang dulu sangat ‘keras’ bisa ‘dilunakkan’. Artinya deradikalisasi yang telah dilakukan sudah baik, meski belum sempurna,” kata Suhardi. (jos/jpnn)


Praktisi dan akademisi hukum Suhardi Somomoeljono berharap pengesahan Undang-Undang Antiterorisme akan membuat penangangan terorisme di Indonesia lebih baik.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News