UU AP Cegah Korupsi
Kamis, 04 November 2010 – 07:27 WIB

UU AP Cegah Korupsi
KAMPAR --Pejabat daerah banyak menjadi tersangka korupsi. Bahkan tak sedikit di antara mereka dijebloskan ke penjara. Untuk mencegah praktik korupsi di seluruh instansi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyiapkan UU Administrasi Pemerintahan (UU AP). Naskah akademis dan draft RUU AP sendiri telah diselesaikan pada 2009. Uji publik RUU tersebut akan dilaksanakan pada 2011. ’’Mudah-mudahan saja RUU ini dapat ditetapkan menjadi undang-undang secepatnya,’’ kata Mangindaan.
’’Sekarang ini gampang sekali menangkap pejabat. Apapun UU AP jawabannya. Ini yang ditunggu-tunggu oleh seluruh aparatur,’’ kata EE Mangindaan dalam pidatonya di Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah Wilayah Barat bertema ’’Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Menuju Penyelenggaraan Pemerintah Kelas Dunia 2025 di Hotel Labersa, Kampar, Riau, (2/11).
Baca Juga:
Melalui UU AP ini, lanjut EE Mangindaan, segala permasalahan di pemerintahan tidak boleh keluar. Tapi, harus diselesaikan di internal pemerintahan. ’’Jadi, jelas, mana hukum formal yang diselesaikan di pengadilan dan mana hukum material. Dengan ketentuan ini, pimpinan-pimpinan proyek akan berani mengambil keputusan sehingga penyerapan anggarannya efektif,’’ jelas EE Mangindaan.
Baca Juga:
KAMPAR --Pejabat daerah banyak menjadi tersangka korupsi. Bahkan tak sedikit di antara mereka dijebloskan ke penjara. Untuk mencegah praktik korupsi
BERITA TERKAIT
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS