UU AP Cegah Korupsi
Kamis, 04 November 2010 – 07:27 WIB
KAMPAR --Pejabat daerah banyak menjadi tersangka korupsi. Bahkan tak sedikit di antara mereka dijebloskan ke penjara. Untuk mencegah praktik korupsi di seluruh instansi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyiapkan UU Administrasi Pemerintahan (UU AP). Naskah akademis dan draft RUU AP sendiri telah diselesaikan pada 2009. Uji publik RUU tersebut akan dilaksanakan pada 2011. ’’Mudah-mudahan saja RUU ini dapat ditetapkan menjadi undang-undang secepatnya,’’ kata Mangindaan.
’’Sekarang ini gampang sekali menangkap pejabat. Apapun UU AP jawabannya. Ini yang ditunggu-tunggu oleh seluruh aparatur,’’ kata EE Mangindaan dalam pidatonya di Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah Wilayah Barat bertema ’’Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Menuju Penyelenggaraan Pemerintah Kelas Dunia 2025 di Hotel Labersa, Kampar, Riau, (2/11).
Baca Juga:
Melalui UU AP ini, lanjut EE Mangindaan, segala permasalahan di pemerintahan tidak boleh keluar. Tapi, harus diselesaikan di internal pemerintahan. ’’Jadi, jelas, mana hukum formal yang diselesaikan di pengadilan dan mana hukum material. Dengan ketentuan ini, pimpinan-pimpinan proyek akan berani mengambil keputusan sehingga penyerapan anggarannya efektif,’’ jelas EE Mangindaan.
Baca Juga:
KAMPAR --Pejabat daerah banyak menjadi tersangka korupsi. Bahkan tak sedikit di antara mereka dijebloskan ke penjara. Untuk mencegah praktik korupsi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati