UU AP Cegah Korupsi
Kamis, 04 November 2010 – 07:27 WIB
Dengan UU AP, diharapkan praktik-praktik korupsi di seluruh instansi pemerintah bisa berkurang. Di samping itu, jika sudah menjadi UU dapat mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Baca Juga:
’’Selain menyiapkan RUU AP, Kementerian PAN-RB secara kontinu juga melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja dengan tujuan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,’’ ucapnya.
Forum komunikasi tersebut dihadiri gubernur atau wakil gubernur se-Sumatera plus Kalimantan Barat dan Banten. Diharapkan dari kegiatan tersebut tercapai satu persepsi pentingnya kesepakatan bersama untuk mencipatakan birokrasi yang andal untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Diharapkan pada 2025 mendatang keluhan terhadap birokrasi Indonesia tidak ada lagi, karena standar pelaksanaan dan pelayanannya sudah kelas dunia. (art)
KAMPAR --Pejabat daerah banyak menjadi tersangka korupsi. Bahkan tak sedikit di antara mereka dijebloskan ke penjara. Untuk mencegah praktik korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal