UU AP Cegah Korupsi
Kamis, 04 November 2010 – 07:27 WIB

UU AP Cegah Korupsi
Dengan UU AP, diharapkan praktik-praktik korupsi di seluruh instansi pemerintah bisa berkurang. Di samping itu, jika sudah menjadi UU dapat mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Baca Juga:
’’Selain menyiapkan RUU AP, Kementerian PAN-RB secara kontinu juga melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja dengan tujuan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,’’ ucapnya.
Forum komunikasi tersebut dihadiri gubernur atau wakil gubernur se-Sumatera plus Kalimantan Barat dan Banten. Diharapkan dari kegiatan tersebut tercapai satu persepsi pentingnya kesepakatan bersama untuk mencipatakan birokrasi yang andal untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Diharapkan pada 2025 mendatang keluhan terhadap birokrasi Indonesia tidak ada lagi, karena standar pelaksanaan dan pelayanannya sudah kelas dunia. (art)
KAMPAR --Pejabat daerah banyak menjadi tersangka korupsi. Bahkan tak sedikit di antara mereka dijebloskan ke penjara. Untuk mencegah praktik korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI