UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi
Kamis, 17 November 2011 – 18:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah menilai, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2011 tentang Perubahan UU Nomor 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Ketentuan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan tetap berlaku diseluruh wilayah NKRI," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo saat membacakan keterangan pemerintah, dalam sidang lanjutan uji materi UU APBN-P Tahun 2011, di ruang sidang MK, Kamis (17/11).
Menurutnya, dalil para pemohon yang menilai bahwa UU APBN-P Tahun 2011 tidak mengakomodir untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidaklah jelas (obscuur libel).
"Para Pemohon tidak dapat menunjukan secara jelas pada bagian mana ataupun dalam ketentuan pasal mana UU APBN-P 2011 yang telah bertentangan dengan UUD 1945," jelas Herry.
JAKARTA - Pemerintah menilai, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2011 tentang Perubahan UU Nomor 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
BERITA TERKAIT
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima