UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi
Kamis, 17 November 2011 – 18:10 WIB

UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi
Karena itu, pemerintah meminta kepada mahkamah untuk menolak permohonan para pemohon karena dinilai tidak terbukti bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga:
Diketahui, para permohon yang tergabung dalam Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mendalilkan UU APBN-P Tahun 2011 tidak mengakomodir anggaran untuk jaminan sosial, kesehatan dan mengandung ketidakadilan dalam hal perimbangan anggaran antara daerah dan pusat.
Selain itu para pemohon juga menyatakan bahwa UU APBN-P Tahun 2011 terkait dengan anggaran pembangunan gedung DPR-RI, anggaran studi banding Anggota DPR-RI dan anggaran pengadaan pesawat kepresidenan tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menilai, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2011 tentang Perubahan UU Nomor 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah