UU ASN 2023 Bikin Honorer Senang, Setelah Itu Galau, Gaji PPPK Part Time Berapa?
jpnn.com - JAKARTA – Pengesahan RUU ASN menjadi UU pada 3 Oktober 2023 membuat jutaan honorer atau non-ASN senang, terharu, bahkan ada yang sujud syukur.
Para non-ASN senang karena UU ASN baru hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan jaminan mereka tidak akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, bahkan akan diangkat menjadi PPPK.
Namun, setelah itu para honorer galau lantaran masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, yang diperkirakan sekitar 6 bulan lagi terhitung setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.
PP turunan UU ASN itulah yang akan mengatur mekanisme pengangkatan non-ASN jadi PPPK.
Para honorer dagdigdug menunggu kepastian, apakah akan masuk honorer kategori yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time, atau masuk gerbong calon PPPK Full Time.
Jika masuk nominasi menjadi PPPK Full Time, apakah masuk pengangkatan gelombang pertama, kedua, atau terakhir.
Pasalnya, pengangkatan honorer dilakukan secara bertahap dan ditenggat Desember 2024 harus sudah tuntas.
Pernyataan Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati ini menyiratkan kegalauan.
UU ASN 2023 hasil revisi memang membuat para honorer senang, tetapi setelah itu galau, berapa gaji PPPK Part Time?
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB