UU ASN 2023 Bikin Honorer Senang, Setelah Itu Galau, Gaji PPPK Part Time Berapa?

UU ASN 2023 Bikin Honorer Senang, Setelah Itu Galau, Gaji PPPK Part Time Berapa?
RUU ASN disahkan 3 Oktober 2023, kesejahteraan PPPK setara PNS. Bagaimana PPPK Part Time? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer.

Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini, kata Alex Denni, tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

"Revisi UU (ASN, red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujarnya.

Seusai pengesahan RUU ASN menjadi UU, 3 Oktober 2023, MenPAN Azwar Anas juga mengungkapkan prinsip krusial yang akan diatur di PP, yakni tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN atau honorer saat ini.

Di sisi lain, lanjut Menteri Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan honorer ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Dari pernyataan Alex Denni dan Menteri Anas, setidaknya bisa disimpulkan besaran gaji PPPK Part Time tidak akan lebih rendah dari gaji honorer yang diterima selama ini.

Lantas muncul pertanyaan, tidak boleh lebih rendah itu berapa? Berapa yang dianggap tidak menambah beban fiskal pemerintah secara signifikan?

Terlebih, gaji honorer juga berbeda-beda, tidak sama daerah satu dengan daerah lainnya.

UU ASN 2023 hasil revisi memang membuat para honorer senang, tetapi setelah itu galau, berapa gaji PPPK Part Time?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News