UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan?

UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan?
UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia berharap pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN-RB dan Kemendagri mengambil langkah strategis dalam penanganan persoalan honorer yang sudah dirumahkan agar bisa kembali bekerja.

Udin, sapaan akrab Sahirudin Anto mempertanyakan visi dan misi pemerintah untuk menyejahterakan rakyat, memberi keadilan serta kemanusiaan. 

Sebab, seharusnyalah penuntasan persoalan penyelesaian honorer ini menjadi skala prioritas pemerintah.

Dia mengungkapkan masih honorer K2 tenaga teknis administrasi yang belum terangkat menjadi ASN. 

Selama ini pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan, sehingga sudah saatnya honorer tenaga teknis administrasi mendapatkan perhatian khusus.

"Honorer yang sudah mau masuk usia pensiun sangat berharap diangkat ASN. Tolong berikan kemudahan bagi honorer K2 khususnya," ucapnya. (esy/jpnn)

UU ASN baru, bagaimana nasib honorer yang sudah dirumahkan? apakah akan dipekerjakan lagi?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News