UU ASN Baru Belum Jadi Solusi Terbaik, Honorer K2 Teknis Administrasi Merasa di-PHP

UU ASN Baru Belum Jadi Solusi Terbaik, Honorer K2 Teknis Administrasi Merasa di-PHP
UU ASN baru belum jadi solusi terbaik, honorer K2 teknis administrasi merasa diberikan PHP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menilai permasalahan ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas baik di eksekutif maupun legislatif.

 Pemerintah pun sudah menerbitkan regulasi berupa PP, surat edaran, Keppres, bahkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan turunannya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, pemerintah telah beberapa kali melakukan pendataan honorer dan dijadikan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Faktanya sampai saat ini belum tuntas juga, bahkan bertambah banyak masalahnya karena jumlah honorer membengkak.

"Saya kok melihat ini pola penyelesaian honorer mirip-mirip ya. Namanya aja yang berubah, tetapi polanya tarik ulur," kata Masudi.

Sebenarnya, ujar Masudi, pemerintah sudah punya kemampuan sistem digital melalui program-programnya yang hebat. Tinggal buka dokumen semua data sudah terpampang.

Menurut Masudi, merevisi regulasi atau membuat aturan baru, sah-sah saja. Namun, jangan sampai nanti akibat bongkar pasang dampaknya malah membuat masalah makin rumit dan menjadi berlarut-larut sesuai pengalaman di tahun-tahun sebelumnya.

Dia mencontohkan kebijakan yang sedang dibahas sekarang, karena data honorer melambung akhirnya prosesnya jadi berliku-liku. Padahal, jika patokannya database BKN pada 2014, maka jumlah honorer K2 tinggal sedikit sekitar 400 ribu.

"Kami heran dengan pemerintah ini, kok suka menambah masalah baru. Kalau tegas mengikuti regulasi enggak akan jadi 2,3 juta honorer,' tegasnya.

UU ASN baru belum jadi solusi terbaik, honorer K2 teknis administrasi merasa diberikan PHP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News