UU ASN Baru Hilangkan Dikotomi PNS & PPPK, Pemda Siap-Siap Merancang Perda
Rabu, 04 Oktober 2023 – 14:17 WIB

Dewan Pembina Forum PPPK Kabupaten Bogor H. Dadeng Wahyudi mengingatkan Pemda untuk bersiap-siap merancang Perda terkait UU ASN baru. Foto dok. F-PPPK for JPNN.com
Pemda, harus siap-siap menyusun Perda untuk menindaklanjuti PP yang diterbitkan pemerintah pusat nanti.
"Pemda harus gerak cepat dan lebih proaktif, apalagi UU ASN baru ini sudah dinantikan seluruh honorer maupun ASN PNS dan PPPK," tegasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan RUU ASN mengatur tentang kesejahteraan PNS dan PPPK, yang teknisnya ada di masing-masing PP.
PPPK, lanjutnya, akan mendapatkan pensiun seperti PNS. Dana pensiun yang diterima sebesar iurannya.
Selain itu, diberlakukan juga PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Apa saja kriterianya akan diatur lebih lanjut dalam PP. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
UU ASN baru menghilangkan dikotomi PNS & PPPK, Pemda sebaiknya siap-siap merancang Perda
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat Dibanding CPNS
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat