UU ASN Baru Hilangkan Dikotomi PNS & PPPK, Pemda Siap-Siap Merancang Perda
Rabu, 04 Oktober 2023 – 14:17 WIB
Pemda, harus siap-siap menyusun Perda untuk menindaklanjuti PP yang diterbitkan pemerintah pusat nanti.
"Pemda harus gerak cepat dan lebih proaktif, apalagi UU ASN baru ini sudah dinantikan seluruh honorer maupun ASN PNS dan PPPK," tegasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan RUU ASN mengatur tentang kesejahteraan PNS dan PPPK, yang teknisnya ada di masing-masing PP.
PPPK, lanjutnya, akan mendapatkan pensiun seperti PNS. Dana pensiun yang diterima sebesar iurannya.
Selain itu, diberlakukan juga PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Apa saja kriterianya akan diatur lebih lanjut dalam PP. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
UU ASN baru menghilangkan dikotomi PNS & PPPK, Pemda sebaiknya siap-siap merancang Perda
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1