UU ASN Direvisi, Keputusan Akhir Bukan di Tangan Yuddy
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyambut positif masuknya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam prolegnas 2016.
Hanya saja, kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu menyatakan, keputusan akhir terkait materi revisi tetap ada di Presiden Jokowi.
"Kami dari pemerintah menyambut positif revisi UU ASN masuk prioritas pembahasan 2016. Selanjutnya, mekanismenya kami lihat perkembangannya di lapangan nanti," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman kepada JPNN, Sabtu (9/7).
Dia menyebutkan, nantinya hasil pembahasan dengan Komisi II DPR RI akan dilaporkan kepada presiden. Keputusannya ada di tangan presiden, sedangkan menteri hanya menyampaikannya.
"Jadi posisi Pak MenPAN-RB nanti bukan pemberi keputusan. Beliau harus melaporkan semuanya dulu ke presiden," terangnya.
Meski belum tahu apa saja yang akan direvisi, Herman menduga, salah satunya soal batas usia CPNS. Saat ini banyak honorer K2 usianya di atas 35 tahun.
Sedangkan dalam aturan UU ASN, batas maksimal CPNS adalah 35 tahun. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyambut positif masuknya revisi UU Aparatur Sipil Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- Demi Berantas Judi Online, Prabowo Sampai 3 Kali Panggil Menkomdigi
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat