UU ASN Direvisi, Keputusan Akhir Bukan di Tangan Yuddy
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyambut positif masuknya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam prolegnas 2016.
Hanya saja, kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu menyatakan, keputusan akhir terkait materi revisi tetap ada di Presiden Jokowi.
"Kami dari pemerintah menyambut positif revisi UU ASN masuk prioritas pembahasan 2016. Selanjutnya, mekanismenya kami lihat perkembangannya di lapangan nanti," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman kepada JPNN, Sabtu (9/7).
Dia menyebutkan, nantinya hasil pembahasan dengan Komisi II DPR RI akan dilaporkan kepada presiden. Keputusannya ada di tangan presiden, sedangkan menteri hanya menyampaikannya.
"Jadi posisi Pak MenPAN-RB nanti bukan pemberi keputusan. Beliau harus melaporkan semuanya dulu ke presiden," terangnya.
Meski belum tahu apa saja yang akan direvisi, Herman menduga, salah satunya soal batas usia CPNS. Saat ini banyak honorer K2 usianya di atas 35 tahun.
Sedangkan dalam aturan UU ASN, batas maksimal CPNS adalah 35 tahun. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyambut positif masuknya revisi UU Aparatur Sipil Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol, Hutama Karya Bakal Terbuka ke KPK
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik