UU ASN Diundangkan, PNS Pensiun Februari Langsung Diperpanjang

UU ASN Diundangkan, PNS Pensiun Februari Langsung Diperpanjang
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN.com

JAKARTA--Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan di DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News