UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda?
Selasa, 02 Juli 2024 – 12:37 WIB

UU ASN menyamaratakan PNS dan PPPK, kok Mendagri Tito Karnavian bikin aturan berbeda? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebab, cukup banyak PNS yang masih berpandangan ASN PPPK sama seperti honorer biasa.
Ini kata Kasmin, sangat bertolak belakang dengan UU ASN 2023 yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
"Kenapa harus dibedakan. Semoga Bapak Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih berkomitmen untuk memperbaiki wajah ASN di Indonesia," pungkas Kasmun.
Sebelumnya, sejumlah guru yang juga ketua ASN PPPK mengkritisi kebijakan perbedaan seragam ASN.
Mereka menilai perbedaan seragam itu membuat posisi guru PPPK makin terjepit, apalagi di lingkungan sekolah banyak dipertanyakan orang tua maupun wali murid.
Mereka pun meminta agar pemerintah tidak membedakan seragam ASN PPPK maupun PNS. (esy/jpnn)
UU ASN menyamaratakan PNS dan PPPK, kok Mendagri Tito Karnavian bikin aturan berbeda?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas