UU ASN Perkuat Peran Sekda untuk Benahi Birokrasi Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenPAN-RB) mengharapkan parasekretaris daerah (sekda) bisa bekerja lebih keras dan responsif terhadap persoalan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. Sebab, peran sekda semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semakin memperkuat peran sekretasi daerah (Sekda).
Menurut Sekretaris KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto, sekda mempunyai peranan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi. “Karena itu, Sekda perlu menata birokrasi agar harapan masyarakat untuk hidup lebih baik tercapai," katanya di Jakarta, Kamis (26/6).
Tasdik menambahkan, untuk menyukseskan seluruh program kerja yang telah disusun, sekda berkewajiban mengkoordinir ke seluruh jajaran. Menurutnya, komunikasi merupakan kunci utama dalam menyosialisasikan rencana kegiatan dan langkah-langkah yang perlu diambil.
Tasdik pun mengingatkan bahwa sekda dituntut semakin berperan aktif karena kewenangannya semakin besar. Hal itu juga demi memacu proses reformasi birokrasi.
“Masalah daerah masalah kami juga. KemenPAN-RB membuka lebar gerbangnya untuk pemerintah daerah yang ingin menuntaskan masalah secara bersama-sama," katanya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenPAN-RB) mengharapkan parasekretaris daerah (sekda) bisa bekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau