UU ASN Perkuat Peran Sekda untuk Benahi Birokrasi Daerah

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenPAN-RB) mengharapkan parasekretaris daerah (sekda) bisa bekerja lebih keras dan responsif terhadap persoalan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. Sebab, peran sekda semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semakin memperkuat peran sekretasi daerah (Sekda).
Menurut Sekretaris KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto, sekda mempunyai peranan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi. “Karena itu, Sekda perlu menata birokrasi agar harapan masyarakat untuk hidup lebih baik tercapai," katanya di Jakarta, Kamis (26/6).
Tasdik menambahkan, untuk menyukseskan seluruh program kerja yang telah disusun, sekda berkewajiban mengkoordinir ke seluruh jajaran. Menurutnya, komunikasi merupakan kunci utama dalam menyosialisasikan rencana kegiatan dan langkah-langkah yang perlu diambil.
Tasdik pun mengingatkan bahwa sekda dituntut semakin berperan aktif karena kewenangannya semakin besar. Hal itu juga demi memacu proses reformasi birokrasi.
“Masalah daerah masalah kami juga. KemenPAN-RB membuka lebar gerbangnya untuk pemerintah daerah yang ingin menuntaskan masalah secara bersama-sama," katanya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenPAN-RB) mengharapkan parasekretaris daerah (sekda) bisa bekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana