UU Batu Bara Tak Tegas

UU Batu Bara Tak Tegas
UU Batu Bara Tak Tegas
JAKARTA-Meski telah disahkan dua hari yang lalu, tetapi sistem perizinan dalam Undang-Undang Mineral Batu Bara yang baru dinilai tidak memuat sanksi tegas terhadap perusahaan pertambangan jika melanggar perjanjian. Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Central Environment Law (ICEL) Rino Subagio. Menurutnya izin usaha pertambangan tidak dapat dijadikan sesuai instrumen pengawasan.

"Pembuatan undang-undang ini tidak melibatkan pendapat masyarakat, hanya keputusan pemerintah dan dunia usaha," ujar Rino dalam jumpa pers tentang UU Mineral di kantor Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jakarta, Kamis (18/12).

Rino menambahkan pelanggaran terhadap izin tidak ada sanksi yang tegas dari pemerintah pusat. Pasalnya izin diberikan oleh pemerintah daerah di mana wilayah eksplorasi tersebut dilakukan. "Hanya bupati yang bisa menjatuhkan sanksi, sedangkan pemda tidak memiliki perangkat hukum yang kuat. UU Mineral ini diragukan keabsahannya. "UU ini merupakan kemunduran dari UU sebelumnya," pungkasnya. (wid)


JAKARTA-Meski telah disahkan dua hari yang lalu, tetapi sistem perizinan dalam Undang-Undang Mineral Batu Bara yang baru dinilai tidak memuat sanksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News