UU BHP Langgar Konstitusi
Rabu, 25 Maret 2009 – 16:08 WIB
JAKARTA-Meskipun dinilai kontroversial dan banyak ditolak banyak kalangan dunia pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-undang No 9 Tahun 2009. BHP juga dianggap mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Tak hanya itu, UU BHP memosisikan “Modal” Sebagai Mitra Utama Penyelenggaraan Pendidikan. “UU BHP menekankan pada tata kelola keuangan untuk sebagai dasar mengembangkan pendidikan,” katanya lagi.
Koalisi Pendidikan telah mengajukan judicial review UU BHP ke Mahkamah Konstitusi, terhadap UU BHP tersebut. Taufik Bashari, Koordinator Tim Advokat dan Lody Paat selaku Koordinator Koalisi Pendidikan, mengatakan, jika dicermati Sistem Pendidikan Nasional yang didasarkan pada Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bertentangan dengan Paradigma Pendidikan menurut UUD 1945.
“BHP harus ditolak karena mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan,” kata Taufik.
Baca Juga:
JAKARTA-Meskipun dinilai kontroversial dan banyak ditolak banyak kalangan dunia pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra