UU BHP Langgar Konstitusi
Rabu, 25 Maret 2009 – 16:08 WIB
JAKARTA-Meskipun dinilai kontroversial dan banyak ditolak banyak kalangan dunia pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-undang No 9 Tahun 2009. BHP juga dianggap mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Tak hanya itu, UU BHP memosisikan “Modal” Sebagai Mitra Utama Penyelenggaraan Pendidikan. “UU BHP menekankan pada tata kelola keuangan untuk sebagai dasar mengembangkan pendidikan,” katanya lagi.
Koalisi Pendidikan telah mengajukan judicial review UU BHP ke Mahkamah Konstitusi, terhadap UU BHP tersebut. Taufik Bashari, Koordinator Tim Advokat dan Lody Paat selaku Koordinator Koalisi Pendidikan, mengatakan, jika dicermati Sistem Pendidikan Nasional yang didasarkan pada Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bertentangan dengan Paradigma Pendidikan menurut UUD 1945.
“BHP harus ditolak karena mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan,” kata Taufik.
Baca Juga:
JAKARTA-Meskipun dinilai kontroversial dan banyak ditolak banyak kalangan dunia pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Bakal Gratiskan Sekolah Swasta di Jakarta, Tetapi…
- Bupati Nina Agustina Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Guru Madrasah, Jadi yang Terbesar di Indonesia
- Bantah Ada Perundungan, Binus Simprug Tunjukkan Bukti CCTV dan Video Perkelahian
- Diuji 7 Profesor, AHY Berhasil Pertahankan Disertasi Doktoralnya
- 721 Calon Praja IPDN Angkatan XXXV Ikuti Pendidikan Dasar Mental dan Disiplin
- Merintis Karier dari Bawah, Prof Ari Didukung Jadi Rektor UI