UU BHP Langgar Konstitusi
Rabu, 25 Maret 2009 – 16:08 WIB
BHP dan UU BHP dinilai memberatkan masyarakat dan mempersempit akses warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Ditambahkan Lody, biaya pendidikan yang mahal dan berorientasi pada modal akan menghalangi akses pendidikan untuk berbagai kalangan yang tidak mampu. “Meskipun UU BHP memberikan kuota bagi masyarakat miskin, namun ternyata “jatah” tersebut adalah untuk orang-orang miskin yang berprestasi,” ujarnya.(lev)
Baca Juga:
JAKARTA-Meskipun dinilai kontroversial dan banyak ditolak banyak kalangan dunia pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CEO Akarsana: Jangan Jadi Mahasiswa Hanya Kuliah Lantas Pulang
- Wamen Dikti Ajak Asosiasi Dosen Indonesia Sukseskan Program Presiden Prabowo
- Kementrans dan LDPP Siapkan Beasiswa Patriot Bagi Anak-anak Muda yang Ingin Kuliah
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri