UU BHP Langgar Konstitusi
Rabu, 25 Maret 2009 – 16:08 WIB
BHP dan UU BHP dinilai memberatkan masyarakat dan mempersempit akses warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Ditambahkan Lody, biaya pendidikan yang mahal dan berorientasi pada modal akan menghalangi akses pendidikan untuk berbagai kalangan yang tidak mampu. “Meskipun UU BHP memberikan kuota bagi masyarakat miskin, namun ternyata “jatah” tersebut adalah untuk orang-orang miskin yang berprestasi,” ujarnya.(lev)
Baca Juga:
JAKARTA-Meskipun dinilai kontroversial dan banyak ditolak banyak kalangan dunia pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirim 865 Mahasiswa di PPG, Atma Jaya Berkomitmen Lahirkan Guru Profesional Indonesia
- Program ASABRI Literasi Untuk Indonesia Sukses Digelar
- Veda Praxis dan DIGITS Unpad Ungkap Kesenjangan Implementasi GRC di Indonesia
- Anak Muda Perlu Mempelajari Naskah Kuno, Ini Alasannya
- Kemendikbudistek Wujudkan Mimpi Anak Indonesia Lewat Beragam Program Beasiswa
- Konferensi Internasional ICISS 2024 Bahas Integrasi Data & AI untuk Keberkelanjutan