UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB

UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
JAKARTA – Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinilai bisa melanggengkan sistem kontrak kerja para guru dan dosen. Artinya, pengangkatan guru sangat mungkin terhambat dan itu dilindungi UU BHP. Karena itu, profesi guru tidak bisa diberlakukan dengan sistem kontrak. Sistem kontrak, selain bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, merugikan keberlangsungan peserta didik untuk memperoleh pembelajaran bersama secara berkelanjutan.
Menurut Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, dalam UU BHP disebutkan, tenaga pendidik, baik pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS, yang bekerja dalam satuan BHP harus membuat perjanjian kerja baru. Padahal, guru merupakan pekerja yang bersifat tetap. ’’Perjanjian kerja baru itu bisa berdampak pada pelanggengan sistem kontak kerja,’’ katanya di Jakarta, Senin (22/12).
Baca Juga:
Dia menyatakan, profesi guru merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, bukan pekerjaan waktu tertentu yang bersifat sekali selesai atau musiman. ’’Guru itu bekerja terus mulai siswa masuk kali pertama hingga selesai. Tidak ada yang bekerja saat ujian saja, misalnya,’’ tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinilai bisa melanggengkan sistem kontrak kerja para guru dan dosen. Artinya, pengangkatan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025