UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB
JAKARTA – Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinilai bisa melanggengkan sistem kontrak kerja para guru dan dosen. Artinya, pengangkatan guru sangat mungkin terhambat dan itu dilindungi UU BHP. Karena itu, profesi guru tidak bisa diberlakukan dengan sistem kontrak. Sistem kontrak, selain bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, merugikan keberlangsungan peserta didik untuk memperoleh pembelajaran bersama secara berkelanjutan.
Menurut Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, dalam UU BHP disebutkan, tenaga pendidik, baik pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS, yang bekerja dalam satuan BHP harus membuat perjanjian kerja baru. Padahal, guru merupakan pekerja yang bersifat tetap. ’’Perjanjian kerja baru itu bisa berdampak pada pelanggengan sistem kontak kerja,’’ katanya di Jakarta, Senin (22/12).
Baca Juga:
Dia menyatakan, profesi guru merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, bukan pekerjaan waktu tertentu yang bersifat sekali selesai atau musiman. ’’Guru itu bekerja terus mulai siswa masuk kali pertama hingga selesai. Tidak ada yang bekerja saat ujian saja, misalnya,’’ tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinilai bisa melanggengkan sistem kontrak kerja para guru dan dosen. Artinya, pengangkatan
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu