UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB
Sistem kerja juga mengurangi makna perjanjian kerja bersama (PKB) dalam rangka pengaturan hubungan yang setara antara guru dengan satuan pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam UU Guru dan Dosen. Perjanjian kerja dibanding PKB bisa ditafsirkan sebagai perjanjian tertutup yang hanya memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai tafsiran institusi BHP.
Baca Juga:
Dalam posisi ini, guru hanya akan menandatangani kesepakatan kerja yang disediakan BHP. ’’Kalau begitu, hubungan kerja guru sewaktu-waktu bisa diputus. Dengan begitu, posisi tawarnya sangat lemah,’’ tegas Suparman.
Sistem itu juga tidak menganut prinsip kesetaraan serta kesejawatan. Sebab, sebagai bagian dari pekerja, profesi guru seharusnya dilindungi organisasi atau serikat pekerjanya.
Wakil Sekjen FGII Yanti Sriyulianti menambahkan, UU BHP juga hanya mengulang-ulang peraturan perundangan sebelumnya yang tidak pernah memberikan kepastian standar minimum gaji guru, khususnya guru non-PNS dan swasta.
JAKARTA – Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinilai bisa melanggengkan sistem kontrak kerja para guru dan dosen. Artinya, pengangkatan
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu