UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB

UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
Apalagi bila satuan BHP dinyatakan pailit, hal tersebut tidak hanya berdampak negatif pada keberlangsungan pembelajaran peserta didik, tapi juga terhadap posisi guru. (zul/oki)
JAKARTA – Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinilai bisa melanggengkan sistem kontrak kerja para guru dan dosen. Artinya, pengangkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental