UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB
Apalagi bila satuan BHP dinyatakan pailit, hal tersebut tidak hanya berdampak negatif pada keberlangsungan pembelajaran peserta didik, tapi juga terhadap posisi guru. (zul/oki)
JAKARTA – Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinilai bisa melanggengkan sistem kontrak kerja para guru dan dosen. Artinya, pengangkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu